Ahok Tegaskan Pulau G Tidak Bermasalah.

www.indomonopoly.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bingung dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli untuk menghentikan reklamasi Pulau G. Padahal berdasarkan sepengetahuannya, pengurukan pulau milik PT Muara Wisesa Samudra ini yang paling mengikuti aturan.

Ahok, sapaan akrabnya, menjelaskan, dalam rapat terakhir dilakukan tim gabungan lintas kementerian tidak ada hasil yang menunjukkan Pulau G melanggar aturan. Sehingga tidak cukup alasan harus memberhentikan pengerjaannya.

"Waktu kajian enggak ada nyebutin membatalkan Pulau G, enggak ada menyebutkan dia melewati pipa gas dan pipa PLN. Justru Pulau G itu adalah pulau yang sudah di potong ukurannya karena masalah pipa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, pulau yang izin pembangunannya milik anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) tersebut sudah melakukan perubahan design. Bahkan, dia menilai, Pulau G ini merupakan yang paling rapi dibandingkan 16 pulau lainnya.

"Justru yang paling rapi pengerjaan itu pulau G, yang paling ikut aturan sama yang motong pulau semua Pulau G. Jadi kecil pulau G, cuma 100 hektare. Nah dulu kan semua 400, 500 itu karena ada lewatin jalur pipa gas dan pipa listrik jadi dipotong. Saya gak tau alasannya," terangnya.

Sebelumnya, keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Kemaritiman hari ini. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran.

Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.

Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan APL.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

agen judi online indonesia